Konawe

Matinya Ikan di Tambak Warga Tani Indah Buktikan Adanya Pencemaran Sungai Motui

×

Matinya Ikan di Tambak Warga Tani Indah Buktikan Adanya Pencemaran Sungai Motui

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Pencemaran Lingkungan
Suasana Sidang Gugatan Atas Pencemaran Lingkungan di PN Unaaha, Senin 5 Mei 2025. Foto : Ist

Portal.id, KONAWE – Matinya ratusan ikan bandeng di tambak warga di Desa Tani Indah Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi fakta tak terbantahkan adanya pencemaran di Sungai Motui.

Sungai yang terhubung langsung dengan area tambak ini diduga tercemar bahan kimia beracun dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Andri Gunawan Wibisana dalam kesaksiannya pada sidang gugatan warga atas pencemaran tersebut di PN Unaaha, Senin 5 Mei 2025.

Prof Andri hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan warga Desa Tani Indah bersama WALHI Sultra selaku penggugat pada sidang ke 16 terkait perkara yang telah lima bulan bergulir di meja hijau ini.

Dalam keterangannya, Prof Andri mengungkapkan, kriteria menentukan adanya pencemaran atau tidak, mengacu pada klasifikasi dan kriteria mutu air atau baku mutu, minimal pada baku mutu kelas II.

“Kriteria pencemaran mengacu baku mutu air yang mewakili bentuk, konteks dan kondisi sungai sehari-hari, yang lebih bisa difahami orang awam, ini jadi ukuran selain parameter teknis, misalnya logam berat dll,” terang Prof Andri.

Ada empat parameter yang bisa digunakan untuk melihat kriteria baku mutu air, untuk kelas I adalah kualitas air yang sangat bagus dan bisa dikonsumsi, rekreasi air hingga budi daya ikan, dan untuk tanaman.

Kelas II, sudah tidak bisa lagi di konsumsi, tapi masih bisa digunakan untuk rekreasi air hingga budi daya ikan, dan untuk tanaman. Kelas III, rekreasi air sudah tidak bisa, hanya untuk budidaya ikan, dan tanaman.

“Kelas IV, ikan sudah tidak bisa dibudidaya, karena ikan sudah mati pada kondisi air di kelas ini. Ini berarti juga kualitas air nya paling buruk,” ungkap guru besar lulusan Fakultas Hukum Maastricht University, Belanda tersebut.

Menurutnya, adanya pencemaran yang mengacu kriteria baku mutu air itu bisa diuji melalui laboratorium, tapi tanpa uji itu pun jika fakta di lapangan sudah menunjukan adanya ikan mati, maka itu menjadi bukti yang tidak bisa dibantah.

Sehingga, ada dan tidak adanya bukti uji laboratorium bahwa ikan mati, tidak bisa menghilangkan fakta, yang menunjukan adanya penurunan kualitas air dari kriteria kelas II ke Kelas IV.

Dalam sidang tersebut sendiri, ditunjukan hasil foto dan rekaman video yang merekam kasus mati masal ikan bandeng di sejumlah tambak warga di Desa Tani Indah yang terjadi akhir 2024 lalu.

“Jika perusahaan terbukti menyebabkan penurunan kualitas air, maka harus mengganti rugi bagi masyarakat yang mengajukan gugatan, seperti properti, kesehatan, segala macam itu, dan melakukan pemulihan,” tegas Prof Andri.

Kadmium Melebihi Ambang Batas

Hasil uji laboratorium yang difasilitasi WALHI Sultra menemukan adanya kandungan logam berat melebihi ambang batas yang ditentukan pemerintah, pada kandungan air Sungai Motui yang mengalir ke tambak warga.

Hasil ujinya kandungan logam berbahaya Kadmium (Cd) sebesar 0,0977 mg/L, baku mutu hanya 0,01 mg/L, serta Tembaga (Cu) 0,0485 mg/L dengan baku mutu wajar 0,02 mg/L.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengungkapkan, hasil uji laboratorium tersebut yang didukung hasil riset pada sejumlah jurnal ilmiah, menemukan fakta saintifik kaitan kandungan kadmium dan kematian ikan.

“Hasil riset mengenai ini sudah ada, cukup banyak jurnal yang menegaskan demikian. Dan itu menguatkan dugaan kami jika kematian massal ian di tambak warga akibat tercemar limbah PLTU PT OSS yang dibuang ke sungai,” ungkap Andi.

Dirinya berharap, keterangan saksi ahli yang dihadirkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ke depan, agar PT OSS dan VDNI bertanggung jawab melakukan pemulihan ekonomi dan lingkungan.

“PT OSS dan VDNI harus bertanggung jawab melakukan pemulihan ekonomi dan lingkungan, dengan mengganti kerugian warga yang ditimbulkan,” harap Andi, saat ditemui usai siang di PN Unaaha

Laporan Taufik Qurrahman

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id