Konawe, Portal.id – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki kepedulian besar terhadap para tenaga honorer atau pegawai non aparat sipil negara (ASN) di daerah itu sebagai salah satu elemen penting dalam menyukseskan setiap kegiatan atau rutinitas pelayanan di kantor masing-masing.
Salah satu bentuk perhatian Pemda Konawe dibawah komando Kery Saiful Konggoasa sebagai bupati, telah memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada 1.279 pegawai Non ASN melalui kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Pemerintah Kabupaten Konawe bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara kemudian menandatangani Perjanjian Kerjasama yang bertujuan melindungi Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Penandatanganan itu dilakukan di Unaaha, Senin (11/7/22) usai apel pagi gabungan seluruh OPD se Kabupaten Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya. Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.
Bupati Kabupaten Konawe, Kery Saiful Konggoasa, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.
“Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN sebagai hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” katanya.
Menurut dia, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang Maju dan Mandiri.
Ke-1.279 pegawai non ASN yang mendapat perlindungan Jamsostek tersebut tersebar pada 18 oerganisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.
Adapun OPD-OPD tersebut diantara lain yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Kemudian Dinas UKM KP dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
Sekda Konawe, Dr Ferdinan Sapan, mengatakan bahwa perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.
“Dimana pegawai Non ASN sendiri merupakan pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” katanya.
Ia mengatakan, pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
Maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan. Untuk itu dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap Pemerintah di daerah-daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK.
“Adapun seluruh pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” tutur Irsan.(ADV)