BAUBAU, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menindak tegas sejumlah lapak atau kios pedagang di Gedung A Pasar Wameo, dengan melakukan penyegelan paksa, Senin (20/5/2024).
Penyegelan yang dilakukan dengan alasan telah menyalahi aturan, karena kios-kios tersebut menggunakan selasar pasar sebagai tempat berdagang.
Sebelum akhirnya melakukan penyegelan, Pemkot Baubau lebih dulu melayangkan teguran lisan berkali-kali. Kemudian dilanjutkan dengan surat teguran pada 7 Mei 2024, yang memberikan batas waktu bagi para pedagang untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dianggap melanggar.
Kepala Pengelola Pasar Wameo, Hamid menerangkan penyegelan kios sempat tertunda tiga hari setelah jatuh tempo, dari waktu tambahan yang diminta oleh para pedagang pemilik lapak. Namun, para pedagang tetap tidak mengindahkan teguran tertulis yang diberikan.
“Kami sudah menghadap kepada Pj Wali Kota Baubau. Beliau menyampaikan secara langsung surat tembusan teguran, dan alhamdulillah beliau mendukung langkah tegas ini,” ujar Hamid
Ia menambahkan, dalam proses penyegelan pihaknya tetap memberi waktu kepada pedagang untuk membenahi tempat usahanya.
Namun bila tetap bersikeras atau melakukan perlawanan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengambil tindakan penyegelan permanen.
Laporan Ferito Julyadi