Kendari.Portal.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu putusan gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5 Abdul Rasak-Afdhal. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024, yang tertuang dalam amar putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo menyatakan gugatan yang ditujukan untuk paslon Siska Karina Imran-Sudirman tidak dapat diterima, Selasa (4/2/2025).
Dalam pembacaan putusan yang dikutip Portal.id dari laman resmi MK, gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Rasak-Afdhal tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suharoyo dalam pembacaan putusannya.
Jelasnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 15 Januari 2025 lalu, paslon Rasak-Afdhal mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Kendari Tahun 2024.
Dalam gugatan, Rasak-Afdhal mempersoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Siska Karina Imran–Sudirman. Beberapa diantaranya menggunakan logo dari partai (Partai Amanat Nasional) pendukung Siska-Sudirman menjadi sarana kampanye.
Perilaku tersebut berpengaruh pada perolehan suara dari Rasak-Afdhal. Atas hal itu, pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah direkomendasikan untuk menuruskan alat peraga kampanye tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pihak Terkait.
Seperti diketahui, paslon Rasak-Afdhal dalam gugatan juga mendalilkan pelanggaran berupa pembagian kartu yang berisi nominal tertentu, dan telah dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan: Ferito Julyadi