Sulawesi Tenggara

Nilai Lalai dalam Prosedur, Komisi III DPRD “Semprot” RSUD Kendari

×

Nilai Lalai dalam Prosedur, Komisi III DPRD “Semprot” RSUD Kendari

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Kendari membahasa kelalaian RSUD Kendari
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Kendari membahasa kelalaian RSUD Kendari dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien. Foto : Is

KENDARI, Portal.id — Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik menegur keras Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, karena dinilai lalai dalam menjalankan prosedur pelayanan kesehatan.

Teguran itu disampaikan Rajab dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Kendari, Senin (3/6/2024).

Paparnya, ada tiga kesalahan prosedur yang dilakukan oleh RSUD Kendari. Pertama, menugaskan mahasiswa-mahasiswa magang untuk memberikan perawatan terhadap para pasien.

Menurutnya, meski hal kecil tindakan itu dinilai salah. Menurut hematnya, kedatangan mahasiswa magang di RSUD Kendari untuk belajar bukan mengobati pasien.

“Mereka mestinya harus melihat, itu menjadi masalah. Kedua, idokter ASN punya prosedur tetap (Protap), jangan suka-suka mereka melakukan tindakan rumah sakit tanpa ada protap pelayan kesehatan. Kita sudah pegang ini protap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Abunawas,” ujar Rajab.

Politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan, selama ini para pasien mengeluhkan lamanya kedatangan dokter untuk melakukan perawatan terhadap pasien, bahkan hingga berjam-jam.

“Ini menjadi keluhan masyarakat selama ini selalu menunggu dokter 4 sampai 5 jam, jangan seperti itu. Mereka dibawa kesana berarti mereka siap kerja dengan dasar mereka itu diikat dengan aturan yang ada dalam rumah sakit apalagi ASN. Ketika dilantik menjadi ASN berarti harus tunduk dan patuh terhadap aturan ASN. Disitu jelas pakta integritasnya. Kalau hari ini kita butuh dokter berjam-jam sampai tidak ada yang datang itu kan gila namanya. Mereka tidak patuh dan itu kita minta sanksi. Kalau mereka tidak mau jadi PNS di rumah sakit RSUD Kendari keluar aja, tidak usah disana,” ucapnya.

Untuk itu, Rajab meminta Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengevaluasi kinerja RSUD Kendari. Kemudian meminta kepada Pj Wali Kota bertindak tegas terkait penentuan Dewas Rumah Sakit.

“Dewas bukan orang dalam rumah sakit. Betul itu rujukannya Permendagri, tapi kan ada aturan Perwali yang menjadi turunan apakah harus dibuat Perda atau Perwali. Supaya Dewas itu orang-orang benar-benar yang independen dalam melihat seperti apa kinerja rumah sakit,” jelasnya.

Menanggapi kritikan Komisi III, Plh Direktur RSUD Kendari, Syarif B menuturkan alur yang dilaksanakan rumah sakit terhadap para pasien sudah sesuai.

“Kalau alur yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan alurnya bagaimana menaikan O2 nya dan lain-lain. Cuman teman-teman tidak respek dan menyuruh mahasiswa itulah kendalanya,” tutur Syarif.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanannya agar tindakan tidak profesional semacam itu tidak kembali terulang.

“Kami akan melakukan itu agar kasus seperti ini tidak terulang lagi walaupun alur yang kita laksanakan itu sesuai dengan prosedur. Hanya masalahnya yang mengurusi pasien ini adalah mahasiswa. Akan diberikan sanksi sesuai aturan di rumah sakit akan ditarik bebas tugasnya, dan akan dibawa ke bidang yang membawahi untuk diberikan bimbingan pengetahuan selama tiga bulan,” tandasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id