Portal.id, KENDARI — Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti, terdakwa kasus pembunuhan mertua, Selasa (12/11/20224)
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kendari, Majelis Hakim Ketua, Frans Wempie Supit mengetuk palu menjatuhi hukuman seumur hidup untuk mantu maut itu.
“Terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Ketua dalam pembacaan vonisnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi, Ahmad Julhidjah yang ditemui awak media usai persidangan menyatakan, akan mengajukan banding.
Ia menjelaskan, pengajuan banding itu dengan pertimbangan bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan pengasuhan.
“Kami dari tim penasihat hukum akan melakukan upaya banding,” singkat Ahmad.
Untuk diketahui, pada 7 April 2024 lalu seorang wanita bernama Mirna (51) dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi korban pembegalan di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari terungkap, bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh menantunya sendiri bernama Novi.
Dalam melancarkan aksinya, Novi menyewa seorang eksekutor berinisial MF (21) untuk menghabisi nyawa korban.
Laporan Ferito Julyadi