KENDARI, Portal.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 85 aduan dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal pada periode 1 Januari – 29 April 2024.
Laporan masyarakat tersebut didominasi dari wilayah Kota Kendari yaitu 42 aduan.
“Paling banyak di Kendari, kemudian Kabupaten Kolaka 13 laporan, Konawe 9, Konawe Selatan 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, Wakatobi 1, Buton 1 dan Kota Baubau 5 dengan total 85 laporan,” kata Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya saat menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama awak media di salah satu cafe di Kendari, Selasa 30 April 2024.
Ia menjelaskan, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif. Mulai dari perilaku petugas penagihan, pembukaan tidak sesuai persetujuan serta permasalahan bunga, denda dan pinalti.
“Selain itu, keluhan atas legalitas Non-LJK, jumlah tagihan/sanggahan transaksi dan produk/layanan tidak sesuai penawaran,” jelas Arjaya.
Lebih lanjut, kata Arjaya, untuk menghindari maraknya korban pinjol ilegal. Masyarakat dapat melakukan pinjaman online secara legal yang diawasi langsung oleh OJK.
“Karena pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, perlindungan dana, seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya, proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” imbuhnya.
Laporan Hardiyanto