Sulawesi Tenggara

Oknum Anggota Dewan di Kendari Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah Paket C

×

Oknum Anggota Dewan di Kendari Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah Paket C

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Portal.id, Kendari – Oknum anggota dewan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket c.

Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada 8 Oktober 2024, yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/153/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar, pada 30 Juni 2024 lalu. Dalam laporan tersebut dikatakan, ijazah paket c atas nama LA Rasani digunakan tersangka sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permohonan yang diajukannya untuk mengganti nama tersebut.Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh PN Kendari.

Fijar yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menuturkan, laporan yang dirinya layangkan didasarkan pada balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, atas pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Dikbud Sultra, perihal keabsahan ijazah La Rasani sebagai peserta ujian paket C tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Pada pokoknya menerangkan, bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, dengan nomor peserta: 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Asesmen Pendidikan sebagai peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008, di PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

“Surat balasan dari Dikbud Sultra ini kemudian kami jadikan salah satu bukti dalam laporan kami di Polresta Kendari,” ujar Fijar, Kamis (10/10).

Atas penetapan status tersangka LA, Fijar menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian. Disamping itu, dirinya juga mengatakan merasa hilang kepercayaan terhadap Kemendikbud Ristek, karena blanko Ijazah dan SKHUN dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga masih ada saja orang yang tidak mengikuti pendidikan di satuan pendidikan masih dapat mendapatkan ijazah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum,” tutupnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id