Portal.id, Kendari – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), karena diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
Bawaslu Kota Kendari melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wa Ode Nur Iman kepada awak media menuturkan, oknum tersebut terbukti melanggar netralitas ASN dalam pilkada.
Nur Iman menjelaskan, tindak keberpihakan oknum ASN ini terungkap setelah adanya laporan dari Panwascam.
Nur Iman menjelaskan bahwa ASN itu melalui proses pemanggilan dan klarifikasi oleh Bawaslu setelah adanya laporan dari Panwascam.
“Kami melakukan klarifikasi, dan dia mengakui telah membagikan undangan kegiatan salah satu paslon. Sebagai ASN, itu dianggap melanggar prinsip netralitas,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Ia menegaskan, Bawaslu telah melakukan pengkajian awal dan menetapkan bahwa ASN tersebut terbukti melanggar, dan akan diselesaikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses penanganan pelanggaran ini mengikuti aturan, yaitu diselesaikan dalam waktu lima hari.Saat ini Bawaslu Kota Kendari telah menyelesaikan proses penanganan dan merekomendasikan kasus ini ke Pj Walikota Kendari untuk diteruskan ke BKN,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi