Sulawesi Tenggara

Operasi Patuh Anoa Satlantas Polresta Kendari, Berikut Pelanggaran yang Banyak Ditindak

×

Operasi Patuh Anoa Satlantas Polresta Kendari, Berikut Pelanggaran yang Banyak Ditindak

Sebarkan artikel ini
Personel Satlantas Polresta Kendari, Ipda Mawaddah
Personel Satlantas Polresta Kendari, Ipda Mawaddah saat melakukan pendekatan yang terukur dan humanis saat Operasi Patuh Anoa 2024. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id – Personel Satlantas Polresta Kendari intensif melakukan patroli dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2024.

Operasi yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara di jalan raya.

Operasi Patuh Anoa 2024 menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dengan pendekatan yang terukur dan humanis.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

“Tercatat dalam operasi ini, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak memakai helm, kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta banyak pengemudi yang masih menggunakan knalpot brong,” kata AKP Syahrul, Kamis 18 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dari operasi ini, lokasi dengan pelanggaran tertinggi ditemukan di Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia atau di perempatan lampu merah Pasar Baru.

Untuk itu, AKP Syahrul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada.

“Kedisiplinan dalam berlalu lintas tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan,” imbuhnya.

Polisi pangkat tiga balok emas itu berharap melalui Operasi Patuh Anoa, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Untuk diketahui, berikut adalah 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Anoa 2024:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan safety belt dan helm SNI.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
9. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo tanpa izin.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id