Kendari, Portal.id — Tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini terus bergulir dan menjadi polemik.
Pakar Hukum, Dr La Sensu, S.H., M.H menilai ada tindakan pembiaran yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan daerah.
Menurutnya, Plt Wali Kota, Kapolda, Kejati, PT Pelindo hingga tataran Gubernur membiarkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nambo. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut secara terang-terangan menentang undang-undang yang diberlakukan.
“Kalaupun Pemkot Kendari mengusulkan revisi peraturan tata ruang atau RTRW, selama belum ada keputusan atau hasil revisi dari pemerintah pusat, maka korporasi yang menambang pasir Nambo dilarang,” ujar Sensu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu mengungkapkan, melihat situasi yang ada saat ini dapat dikatakan bahwa para pemangku kepentingan daerah juga secara terang-terangan menentang undang-undang
“Kalau pejabat tidak peduli dengan kegiatan perusahaan, berarti ada niat menerima, itu kata kuncinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sensu menerangkan, selama persyaratan dan prosedur kegiatan penambangan tidak terpenuhi, perusahaan tidak dapat beroperasi, dan Pemkot, Polda, dan Kejati Sultra tidak dapat membiarkan kegiatan penambangan liar di Nambo terus berlanjut.
Meski Pemkot Kendari telah mengusulkan revisi RTRW-nya, namun catatan pemerintah pusat untuk mengubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan.
“Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah hukum pidana, baik bagi korporasi maupun Pemkot Kendari. Selama belum ada hasil revisi RTRW, semua kegiatan penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi