Konawe, Portal.id – Pemda Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memberikan perlindungan Jamina Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) terhadap 1.269 tenaga honorer atau pegawai non ASN lingkup Pemda Konawe.
Atas perhatian dan kepedulian Pemda Konawe tersebut, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sultra menilai bahwa daerah itu layak menjadi percontohan dalam pemberian hak terhadap para honorer.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” kata kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, Rabu (13/7/22).
Ia mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Menurut dia, pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
“Untuk itu, dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan,” katanya.
Untuk itu kata dia, dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap Pemerintah di daerah-daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK seperti yang dilakukan Pemda Konawe.
“Adapun seluruh pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Irsan.
Sebelumnya, Kery Saiful Konggoasa, Bupati Kabupaten Konawe mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.
Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN kata dia, sebagai bukti kehadiran Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” katanya..