KENDARI, Portal.id — Pasca diterbitkan surat pengumuman penyegelan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kendari yang diwakili oleh Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran puluhan lapak pedagang yang ada enam blok kawasan Eks MTQ Kendari, Rabu (22/5/2024).
Upaya pembongkaran yang dilakukan pada pukul 09.00 WITA sempat diwarnai keributan, akibat para pemilik lapak tidak terima bangunan lapaknya dirubuhkan.
Aksi blokade jalan dengan ranting pohon dan bakar ban dilakukan. Insiden saling dorong antara petugas pengamanan (Satpol PP) dan para pemilik lapak sempat terjadi.
Dalam upaya pembongkaran, Pemkot Kendari melibatkan aparat kepolisian dari Polresta Kendari, TNI, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga Kecamatan dan Kelurahan.
Proses pembongkaran sendiri petugas Satpol PP dibantu dengan alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup yang meninjau langsung proses pembongkaran lapak pedagang menuturkan, penertiban yang dilakukan karena untuk mengembalikan fungsi dari kawasan Eks MTQ sebagai kawasan ruang terbuka hijau, bukan tempat yang diperuntukan untuk pedagang kaki lima (PKL).
“Kita sudah sosialisasi dan informasikan sejak empat bulan yang lalu agar para pedagang bisa meninggalkan tempat ini. Kawasan ini adalah ruang terbuka hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas jual beli. Meskipun milik provinsi, kawasan di luar Eks MTQ ini berada di bawah kewenangan pemerintah koya,” ujar Yusup.
Dari pantauan media ini, pukul 15.28 WITA terlihat lapak-lapak pedagang yang sebelumnya menjajakkan makanan dan minuman telah rubuh, rata dengan tanah.
Laporan Ferito Julyadi