Serba-serbi

Pemda Konawe Data Kembali Pegawai Non ASN

×

Pemda Konawe Data Kembali Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Konawe Ilham Jaya

Konawe, Portal.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan terhadap terhadap pegawai non-ASN.
Pendataan itu berdasarkan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia terkait permintaan pendataan pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tenaga Honorer Kategori II atau K2. Edaran itu ditujukan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Konawe.
“Pegawai non-ASN yang dimaksud meliputi honorer K2 dan honorer biasa yang bekerja pada instansi pemerintahan,” kata Ilham Jaya, di Konawe, Jumat (5/8/22).
Ia berharap pendataan tersebut bisa menjadi angin segar untuk para tenaga honorer di Konawe. Sebab, selain dalam rangka pemetaan jumlah pegawai, pendataan juga dimaksudkan dalam rangka penerimaan CPNS atau PPPK ke depannya.
Dijelaskan, berdasarkan edaran Kemenpan-RB lanjut Ilham, honorer yang dimaksud adalah mereka yang mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD. Bukan honorarium dari pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Honorer yang diangkat juga adalah mereka yang diangkat melalui SK Bupati atau paling paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lama pengabdian juga minimal satu tahun atau telah bekerja sejak 31 Desember 2021.
“Usia honorer yang akan kami data berdasarkan perintah surat edaran, paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2021,” terangnya Ilham saat dikonfirmasi tribunkonawe.com via telepon.
Ia juga mengungkapkan, pendataan pegawai honorer diserahkan kepada OPD masing-masing. Di Konawe, proses pendataan sampai 20 Agustus 2022.
“Pendataan bisa dilakukan sesegera mungkin sampai 20 Agustus. Setelah itu kami akan input dan secepatnya menyerahkan data tersebut ke pusat minimal sampai 30 September 2022,” pungkas Ilham.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id