Konawe, Portal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, mengaku segera membenahi temuan BPK berupa kesalahan penganggaran pada hasil audit LKPD 2021 yang baru diterima beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan, mengungkapkan bahwa kesalahan penganggaran itu berada pada tingkat pejabat eselon III (pejabat administrasi).
“Jadi kesalahan itu buka pada Bappeda, BPAKD, Inspektorat atau tim TAPD Konawe. Tetapi, lebih ke dinas yang bersangkutan,” ujarnya.
Ferdinand tak ingin ke depannya ada kesalahan serupa. Paling tidak dirinya berharap hal itu dapat diminimalisir.
“Tahun 2022 ini kita tak ingin terulang lagi. Jangan sampai BPK malah menurunkan ambang batasnya jadi lima persen. Makanya kita perlu berbenah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sultra.
Predikat tersebut merupakan predikat tertinggi yang menandakan Konawe telah mengelola keuangannya dengan baik.
Meski telah meraih predikat tertinggi, BPK masih menemukan beberapa kesalahan penganggaran. Walaupun kesalahan tersebut masih jauh dari ambang batas toleransi yang jadi standar BPK.