BAUBAU, Portal.id — Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi melalui Asisten II Sekda Kota Baubau, Asmahani menegaskan setiap investor yang masuk dan menanamkan modal usahanya di Kota Baubau dari berbagai sektor usaha agar menjalin kemitraan dengan para pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Asmahani saat memberikan sambutan, pada gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (7/5/2024).
Jelasnya, hal tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Investasi antara UMKM di Daerah.
Menurutnya, pola kemitraan yang dapat dilaksanakan melalui inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok serta bentuk kemitraan lainnya.
“Salah satu contoh penerapannya yang mudah dilaksanakan pelaku usaha besar toko modern dapat menampung dan ikut memasarkan produk UMKM serta memberi tempat/display untuk memajangkan produk-produk hasil olahannya,” ujar Asmahani.
Ia menambahkan, untuk memudahkan kemitraan usaha besar dan UMKM maka Kementerian Investasi/BKPM secara kemitraan, proaktif mendukung salah satu program dengan meluncurkan fitur kemitraan pada sistem OSS berbasis risiko bagi UMKM.
Dengan adanya fitur tersebut, para pelaku usaha dapat menemukan peluang proyek yang ditawarkan oleh usaha besar. Jenis proyeknya pun bermacam-macam, mulai dari katering, pengadaan seragam, suplai bahan baku dan lain sebagainya.
Diharapkan, dengan fitur kemitraan usaha tersebut dapat memudahkan investor maupun pengusaha besar dalam memilih mitra investasinya, yaitu para UMKM di daerah.
”Dengan adanya sistem OSS-RBA yang menawarkan kemitraan usaha tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Baubau,” tandasnya.
Laporan Ferito Julyadi