Kendari, Portal.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penataan kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (27/9/2023) lalu.
Dalam sambutannya, Ridwansyah Taridala mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah.
RTRW berperan penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang yang menjadi target di dalam rencana pembangunan.
“Ini untuk mengendalikan pemanfaatan ruang kota, karena sesuai dengan regulasi tata ruang, kita tidak bisa lagi membiarkan warga kita untuk memanfaatkan ruang-ruang tanpa pengendalian, karena itu juga nanti ujungnya akan merugikan kita semua di Kota Kendari,” jelas Sekda dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (29/9).
Lanjutnya, selain untuk mewujukan pembangunan yang berkelanjutan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai bakal menganggu estetika penataan kota, serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan peraturan Undang-Undang.
Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini, mengapresiasi Forkopimda atas dukungan dalam memberikan bantuan pada beberapa lokasi penataan ruang.
“Dan sekarang yang menjadi ikon baru di Kota Kendari ini adalah kawasan Kali Kadia, sehingga perlu koordinasi untuk secara bersama terintegrasi memberi pemahaman kepada warga kota tidak dilarang memanfaatkan ruang, silahkan, tetapi ketentuannya jelas,” ujarnya.
Diakhir acara, dia menyampaikan, terima kasih pada semua pihak termasuk Forkopimda yang telah membantu pemerintah Kota Kendari dalam menata wajah Kota Kendari.
“Kita jangan pernah berhenti untuk bergerak, jangan pernah berhenti untuk konsisten, karena kita bahas hari ini tata ruang, kita jadikan dalam konteks pengembangan wilayah, tata ruang adalah panglima,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk konsisten menegakkan aturan dan komitmen bersama membangun Kota Kendari.