Politik & Pemerintahan

Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pembayaran PBB Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

×

Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pembayaran PBB Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Aktivitas UMKM di Kota Kendari pada masa pandemi Covid-19. (Foto: Portal.id)

Portal.id Kendari – Sebagai upaya meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat karena pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku, saat ini dampak Covid-19 sudah sangat dirasakan masyarakat, sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemkot Kendari untuk membantu masyarakat.

Sulkarnain yakin kebijakan ini dapat mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha.

“Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” ungkapnya.

Sulkarnain berharap, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya yang terdampak langsung pandemi Covid-19, termasuk masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” jelasnya.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Wali Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi
30 November 2021.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berharap, kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.