Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Bimbingan Teknis Penggalian Potensi dan Perhitungan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (28/9/11/2022).
Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari mengharapkan adanya masukan dan solusi terkait masalah perpajakan dan retribusi daerah. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, di era otonomi saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Sebagai tujuan untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana baik yang berasal dari APBD. Serta mendorong timbulnya inovasi di daerah.
“Sejalan dengan kewenangan itu pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber PAD yang ada,” kata Asisten III saat membacakan sambutan Pj Wali Kota Kendari.
Selan itu, penggalian potensi pajak dan retribusi daerah merupakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya menyadari, peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah bukanlah hal yang mudah, tapi dirinya yakin dengan kemauan dan kerja keras antar OPD hal tersebut dapat terwujud dan terlaksana.
Pemerintah Kota Kendari telah melakukan berbagai usaha untuk menggali potensi pendapatan daerah, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
“Namun, kit sadari, kita perlu lebih gesit lagi menggali sumber-sumber yang berpotensi menjadi pendapatan, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah,” ujarnya.
Dalam prinsip perpajakan, kata Asisten III, membayar pajak bukan saja merupakan kewajiban tetapi menjadi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan mengambil peran dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Begitu juga dengan perpajakan daerah, merupakan kontribusi wajib yang sifatnya dapat dipaksakan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Dan digunakan untuk kemakmuran daerah dan kemakmuran masyarakat
Sedangkan retribusi, tambahnya, adalah untuk memberikan jasa kepada masyarakat sehingga bisa melaksanakan kegiatan dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyatakan bahwa.
“Tarif pajak dan retribusi wajib dilakukan perhitungan seperti tarif pajak bumi dan bangunan serta seluruh retribusi daerah,” jelasnya.
Perhitungan tarif ini sangat penting, karena harus melihat sisi keseimbangan wajib pajak dan kemampuannya membayar pajak.
Asisten III mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan keseimbang ini agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Mengingat pendapatan pajak dan retribusi daerah bagi pembiayaan pembangunan, dirinya berharap Bimtek hari ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan peserta bahkan menjadi solusi permasalahan pajak dan retribusi daerah saat ini dan yang akan datang nantinya.
Terlebih dengan akan berlakunya Undang-Undang HKPD yang bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel.