#HeadlineFokus RedaksiMetro KendariPolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Pemkot Kendari Gelar Rakor mengenai Pengolahan Tambang Pasir di Nambo

×

Pemkot Kendari Gelar Rakor mengenai Pengolahan Tambang Pasir di Nambo

Sebarkan artikel ini
Susana rakor mengenai Pengolahan Tambang Pasir di kecamatan Nambo

Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota Kendari kembali mengelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai pengolahan pasir di Kecamatan Nambo Kota Kendari, Selasa (22/11).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini dihadiri oleh OPD terkait, DPRD Kota Kendari, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Forkopimda serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan atau AP2L Sultra.
Selai itu, Pemkot Kendari bersama Forkopimda membentuk tim yang diketuai oleh Polresta Kendari untuk mencari solusi tentang tambang galian C di Nambo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi efektif berdasarkan hasil rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Nambo.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, aktivitas pertambangan di Kecamatan Nambo diakui memang tidak memiliki izin legal, sehingga berbenturan dengan peraturan yang ada utamanya RTRW Kota Kendari.
Selain itu, lanjutnya, terdapat juga masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan itu.
Sementara itu, lebih lanjutnya, terdapat perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam.
“Sangat betul, kita saksikan, bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,” katanya.
Tommy P. A Bunggasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra menangapi hal ini, menyarankan agar aktivitas tambang di Nambo memang sebaiknya dihentikan, karena, kata dia, berdampak pada pelanggaran Undang-Undang.
“Kegiatan yang ada di Nambo kalau bisa dihentikan sementara, pelanggaran tata ruang ini jangan sampai masuk di Kementerian dan Bareskrim,” ujarnya.
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id