Sulawesi Tenggara

Pemkot Kendari Resmi Lantik 63 ASN dan 1.236 PPPK Lulusan 2021

×

Pemkot Kendari Resmi Lantik 63 ASN dan 1.236 PPPK Lulusan 2021

Sebarkan artikel ini
Pelantikan 63 ASN dan PPPK lingkup Pemkot Kendari
Pelantikan 63 ASN dan PPPK lingkup Pemkot Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, serta pengambilan sumpah PNS 2021, Kamis (30/5/2024).

Puluhan ASN dan ribuan PPPK itu yang dilantik terdiri dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan dan administrasi pemerintahan.

Pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. Dalam sambutannya Yusup menyampaikan pentingnya profesionalisme, dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas di kepemerintahan.

“Dengan dilantiknya para ASN dan PPPK ini bisa membantu pemerintah yang ada sekarang dan kedepannya bisa menjadi kader-kader yang bisa diharapkan. Aparatur sipil negara dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari,” ujar Yusup.

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjelaskan, sebelum dilantik para pegawai tersebut telah melalui serangkaian kegiatan seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan.

“Harapan saya adalah menata wajah kota dengan lingkungan yang bersih, sehat, tata ruang wilayah yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Merubah wajah Kota Kendari menjadi kota yang sesungguhnya ruang-ruang yang ada dimanfaatkan dengan peruntukannya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria Mahmud menyampaikan, 63 ASN yang menerima SK merupakan mereka yang lulus seleksi tahun 2021 lalu. Sedangkan untuk PPPK adalah pegawai yang telah mengabdi selama tiga tahun terkahir sejak tahun (2021—2023).

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel portal.id