Portal.id Kendari – Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar secara hybrid di DPRD Kota Kendari, Jumat (6/8/2021).
Tiga Raperda yang diserahkan, yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari No. 2 tahun 2012 tentang Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Siska menjelaskan, raperda ini diusulkan setelah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian di Pemerintah Pusat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pemerintah Kota Kendari diberi batas waktu hingga Agustus untuk menyelesaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pemerintah Daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus tahun 2021 sudah ditetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan pada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari,” jelasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen tiga Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas sesuai tahapannya.