Kendari.portal.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Isbat Nikah di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (3/4/2023). Rapat Isbat Nikah digelar dalam rangka memperingati HUT ke-192 Kota Kendari.
Sekertaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala selaku pimpinan rapat mengatakan, para camat ditugaskan di wilayah masing-masing untuk mengidentifikasi pasangan suami istri yang belum terdaftar secara sah di KUA.
“Pemerintah Kota Kendari mencoba membantu pasangan yang berstatus suami istri tapi belum mempunyai dokumen, melalui rapat ini kami coba berdiskusi bersama untuk mencarikan solusinya,” kata Ridwansyah dalam siaran pers yang diterima portal.id, Selasa (4/4).
Selanjutnya, dia juga mengungkapkan sesuai peraturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sidang isbat nikah dikenakan biaya Rp255.000.
“Menanggapi ini kami juga akan laporkan kepada Pj Wali Kota selaku pengambil kebijakan tapi kalau yang Rp255.000 itu sepertinya tidak bisa digratiskan karena itu di stor ke negara,” katanya.
Selain itu, Panitera Pengadilan Agama Kendari, Safar mengatakan, Pengadilan Agama siap mendukung program Pemkot Kendari dalam memeriahkan HUT Kota Kendari.
Persoalan yang akhir-akhir ini menjadi masalah di masyarakat adalah ketika mereka menikah tetapi mereka belum punya buku nikah, itu karena mereka menikah usianya belum sampai 19 tahun.
“Secara negara mereka tidak memiliki bukti hukum yaitu buku nikah, maka dari itu pernikahan mereka harus diisbatkan oleh negara dan lembaga yang berhak untuk mempunyai bukti hukum,” ujarnya.
Kegiatan Rapat Isbat Nikah ini diikuti Kepala Pengadilan Agama Kota Kendari, Kepala Kementrian Agama Kota Kendari serta camat se Kota Kendari.
Laporan AT