Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari Kendari melakukan pembayaran tanah sejumlah masyarakat yang terkena proyek pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah Kota Kendari.
Pembayaran dilakukan setelah pemerintah Kota Kendari bernegosiasi dengan pemilik lahan berdasarkan hasil penilaian tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan akhirnya disetujui pemilik lahan.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, pemerintah Kota Kendari hanya membayar pembebasan lahan warga sesuai hasil penilaian KJPP karena kalau tidak akan melanggar aturan.
“Kita beri pemahaman pada mereka, salah satunya tadi warga yang mulanya bertahan Alhamdulillah tadi sudah setuju,” ungkapnya.
Masih ada beberapa warga yang belum sepakat karena yang hadir dalam proses negosiasi diwakilkan sehingga akan dilakukan negosiasi ulang dengan pemilik lahan secara langsung.
Rencananya pembayaran seluruh pembebasan lahan yang terkena proyek pemerintah Kota Kendari akan dilakukan tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, lahan yang dibebaskan pemerintah Kota Kendari terkena sejumlah proyek diantaranya pembangunan jalan simpang Madu Sila dan jalan kembar Kali Kadia kampus UHO, termasuk lahan sebuah sekolah di Kelurahan Labibia