KENDARI, Portal.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor Gubernur, Rabu, 10 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, mengapresiasi inisiatif Stranas PK dalam membangun Sultra yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.
Mantan Kadis Dikbud Sultra ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu nasional yang diatur oleh tiga regulasi utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Kita sudah banyak contoh dari daerah lain yang berhasil mengelola sampah menjadi energi terbarukan,” ujarnya.
Asrun berharap dinas terkait dapat melanjutkan upaya pengolahan sampah menjadi energi.
Sementara itu, Koordinator Stranas PK, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin, menuturkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman kepada BUMD dan pemerintah daerah tentang nilai ekonomis sampah.
“Melalui diskusi ini, kami menyampaikan beberapa materi terkait sampah yang memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan oleh Pemda dan BUMD,” ungkapnya.
Rapat tersebut membahas aksi penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, pengelolaan sampah menjadi bahan bakar biomassa untuk PLTU PLN, dan pemanfaatan berbasis ekonomi sirkuler (multi-produk).
Laporan Hardiyanto