#HeadlineNasionalPolitik & Pemerintahan

Pemprov Sultra Saksikan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 secara Virtual

×

Pemprov Sultra Saksikan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyaksikan acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara Virtual, Selasa (20/12).

Hadir virtual adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Lingkungan Hidup Sitti Nurbaya,Kepala LKPP Hendrar Prihadi, para menteri dan pimpinan lembaga serta Gubernur Se-Indonesia

Pemprov Sultra mengikuti acara tersebut dengan menghadirkan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Suharno didampingi Kepala Inspektorat. Pelaksanaan acara virtual diselenggarakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Dikesempatan itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, aksi pencegahan Korupsi tahun 2021-2022 sesuai mandat peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) mengamanatkan bahwa aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 tahun sekali.

Adapun rumusan aksi PK tahun 2023-2024, kata dia, mencakup 3 fokus area Stranas PK yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa 3 Stranas PK dalam mendorong  percepatan program pemerintah yaitu pertama mempercepat penanganan pandemi melalui integrasi system layanan pemerintah berbasis elektronik, kedua mendukung operasional Undang-Undang cipta kerja dari percepatan perizinan untuk investasi sumber daya dan ketiga Memperbaiki bagian terlemah dari skor indeks persepsi korupsi yaitu penegakan hukum,” jelasnya.

Kata dia, Ada 5 mandat dan peran yang diberikan kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari 5 Kementerian/Lembaga, pertama Kemendagri yang berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah, kedua Kemenpan RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur, ketiga Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran, keempat KSP berperan untuk memastikan agenda prioritas Presiden dan kelima berperan mengoordinasi dan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi baik instansi pemerintah maupun di internal KPK sendiri.

Lanjutnya, tugas KPK UU No.19 tahun 2019 pasal 6 komisi pemberantasan korupsi bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Penyidikan dan penutupan terhadap tindak pidana korupsi serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id