KENDARI, Portal.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari melaksanakan Operasi Keselamatan Anoa selama tiga hari, 4 – 6 Maret 2024. Operasi ini berhasil menindak puluhan pengendara roda dua yang melanggar aturan, termasuk pengendara di bawah umur dan pengguna motor dengan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul melalui Iptu Baso Ali mencatat sebanyak 43 pengendara menerima teguran, sementara 29 orang lainnya diberi sanksi tilang manual.
“Beberapa pelanggaran yang menjadi penyebab teguran dan tilang antara lain adalah kendaraan yang tidak lengkap kelengkapannya, seperti tidak memasang kaca spion dan parkir sembarangan. Namun, yang mencolok adalah tindakan pengendara di bawah umur dan pengguna motor dengan knalpot brong,” kata Iptu Baso Ali, Rabu 6 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pengendara yang masih di bawah umur dan menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran serius yang membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, Operasi Keselamatan Anoa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib,” harapnya.
Laporan Hardiyanto