#HeadlineHukum & KriminalNasional

Penghafal Alquran Taqy Malik Gunakan Uang Lelang untuk Bangun Masjid

×

Penghafal Alquran Taqy Malik Gunakan Uang Lelang untuk Bangun Masjid

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal.id – Penghafal Al Quran Ahmad Taqiyuddin Malik mengaku uang hasil lelang sepeda miliknya, yang dibeli Reza Shahrani alias Reza Paten selaku tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, dipakai untuk membangun masjid.
“Uang yang kami dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang kami peruntukkan membangun masjid,” kata Taqy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sepeda produksi London, Inggris, itu berhasil dilelang secara terbuka dengan harga Rp777.777.770. Pengacara Taqy Malik, Dedy D.J., menjelaskan uang yang diterima kliennya itu digunakan membangun masjid di Kota Bogor.
“Artinya, uang tersebut tidak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut,” kata Dedy.
Menurut Dedy, penyidik memberikan 18 pertanyaan dan tidak menanyakan soal uang hasil lelang tersebut apakah harus dikembalikan atau tidak.
Beberapa pertanyaan penyidik, menurut Taqy, antara lain soal lelang sepeda, siapa pembeli dengan harga tertinggi, kemudian uang tersebut diserahkan saat pembelian lahan tanah masjid yang kini sudah berdiri.
Dedy juga menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Reza Paten. Hubungan mereka terjadi hanya saat lelang dilakukan melalui media sosial Instagram, di mana Reza Paten menjadi pembeli tertinggi.
“Jadi kenalnya saat lelang melalui Instagram,” tambah Dedy.
Taqy Malik menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, pukul 09.23 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.42 WIB.
Seperti diketahui, Reza Paten merupakan satu dari delapan tersangka perkara dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI. Tersangka lainnya adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur SMI, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub-exchanger berinisial, AAL, HS, FI, serta DA.
Dalam kasus tersebut, terdapat 230 orang menjadi korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar dengan total kerugian Rp28 miliar.
Terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, yang lima orang di antaranya merupakan publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan 37 orang selaku leader, dan 51 orang exchange. Mereka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id