KENDARI, Portal.id – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah kembali normal setelah mengalami gangguan akibat kerusakan pada Pusat Data Nasional.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Keti mengatakan bahwa gangguan tersebut terjadi sejak 19 Juni hingga 30 Juni 2024, mengakibatkan penghentian sementara pengurusan paspor.
Selama periode gangguan, Kantor Imigrasi Kendari tidak dapat melayani pengurusan paspor, termasuk pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, pengambilan foto dan biometrik, serta pemeriksaan cekal dan proses pencetakan paspor.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat karena selama beberapa minggu ini pelayanan kami kurang maksimal akibat kerusakan Pusat Data Nasional,” kata Muhammad Keti kepada Portal, Rabu 3 Juli 2024.
Namun, sejak Senin, 1 Juli, layanan pengurusan paspor kembali normal, termasuk melalui aplikasi M-Paspor. Pengambilan foto, biometrik, dan proses pencetakan paspor sudah bisa dilakukan kembali.
“Sistem Pusat Data Keimigrasian di Bali dan Jakarta telah membantu mem-backup sehingga pelayanan keimigrasian dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selama masa gangguan, Kantor Imigrasi Kendari hanya membuka layanan secara langsung di kantor dan hanya melayani penerimaan berkas. Dengan perbaikan yang telah dilakukan, kini masyarakat bisa kembali mengurus paspor dengan lancar dan normal.
Laporan Hardiyanto