BaubauPolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Percepat Sertifikat Aset Tanah, Pemkot Baubau dan BPN Teken MoU

×

Percepat Sertifikat Aset Tanah, Pemkot Baubau dan BPN Teken MoU

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU untuk percepatan sertifikat aset tanah oleh Pj Wali Kota Baubau dan Kepala BPN Kota Baubau
Penandatangan MoU untuk percepatan sertifikat aset tanah oleh Pj Wali Kota Baubau dan Kepala BPN Kota Baubau. Foto : Ist

BAUBAU, Portal.id — Bertempat di Kantor Wali Kota, Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Asmanto Mesman melakukan penandatanganan MoU, Jumat (19/4/2024).

Pelaksanaan penandatanganan ini juga turut dihadiri Asisten II Asmahani, dan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Baubau, Amalia Abibu.

MoU yang sudah ditandatangani tersebut terkait dengan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan BPN untuk penerbitan pensertifikatan aset tanah pemerintah, baik tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat maupun yang baru untuk kepentingan umum.

Menurut Kadis Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, MoU itu dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum serta hak atas aset tanah pemerintah.

“Dan yang menjadi poin utamanya adalah pelaksanaan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan serta pelaporan terkait aset tanah pemerintah,” ujar Amalia Abibu melalui keterangan resminya.

Jelasnya, jangka waktu MoU tersebut berlaku selama dua tahun. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah daerah dan BPN dalam melaksanakan kerja sama guna mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah.

”Kedepan akan segera dibentuk tim teknis menyusun rencana kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak pemkot dan BPN. Paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan MoU ini,” tandasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id