BAUBAU, Portal.id — Pasca resmi terbentuk pada Februari 2024 lalu, Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau mengambil langkah cepat melakukan pengawasan metrologi, Kamis (4/4/2024).
Untuk diketahui, UML Disperindag Kota Baubau resmi dibentuk setelah keluarnya Surat Keterangan MR 04.01/09/PKTN 4/KKOTTU/02/2024 kode daerah 393.
Kepala Disperindag Kota Baubau,La Ode Ali Hasan yang memimpin langsung pengawasan tersebut menuturkan, pengawasan metrologi legal dilakukan dalam rangka menjamin kebenaran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Jelasnya, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permendag Nomor: 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
“Tujuan pengawasan ini agar ketika menjelang lebaran Idul Fitri dimana volume kendaraan yang mengisi BBM naik, maka metrologi harus memastikan bahwa kebenaran ukuran alat UTTP atau nozel BBM SPBU masih sesuai aturan atau tidak,” tutur Ali melalui keterangan resminya.
Ungkapnya, SPBU menjadi objek pengawasan utama saat ini. Salah satunya SPBU Taruna Jaya Abadi , yang ada di Kecamatan Wolio.
Alasannya sendiri, karena SPBU Taruna Jaya merupakan SPBU terbesar dan tertinggi volume pelayanan pengisian BBM di Kota Baubau.
”Obyek yang akan diawasi masih ada beberapa dan bukan hanya SPBU. Tetapi kami tidak bisa mengatakan dimana yang akan diawasi selanjutnya karena namanya pengawasan, sifatnya dadakan dan tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Ali menegaskan, pengawasan kemetrologian dilakukan bisa berdasarkan perencanaan yang dilakukan tim pengawasan, atau atas perintah pimpinan, dan bisa karena adanya aduan dari masyarakat. Kemudian karena menindaklanjuti sebuah fenomena terkait metrologi yang terjadi di masyarakat.
Laporan Ferito Julyadi