Kendari, Portal.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempersembahkan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi warganya dalam melakukan pelayanan. Pesembahan itu adalah diluncurkannya layanan digital dan pasar digital tahap II Kota Kendari untuk mempermudah pelayanan publik di Kota Kendari.
“Saya bahagia dengan pelaksanaan kegiatan ini, karena proses digitalisasi layanan Kota Kendari, khususnya di bidang perpajakan semakin berkembang. Karena dengan hadirnya layanan digital dan pelaksanaan pasar digital di Kota Kendari ini tentu memberikan dampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, saat peluncuran layanan digital tersebut, Selasa.
Menurut wali kota, langkah itu juga merupakan upaya memaksimalkan potensi yang ada di Kota Kendari karena selama ini banyak potensi namun belum digarap secara optimal.
“Semua pajak yang diperoleh dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk program kegiatan pembangunan di seluruh kelurahan di Kota Kendari,” katanya.
Wali Kota juga mengakui, bahwa layanan digital atau pajak secara online serta pasar digital tahap II tersebut ikut mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai pandemi COVID-19 karena mengurangi terjadinya transaksi manual atau transaksi langsung antara wajib pajak dengan admin atau petugas.
“Semoga layanan ini memperkuat kita dalam upaya memutus mara rantai Pandemi COVID, karena tiga bulan terakhir ini kasus COVID melandai di Kota kendari. Untuk itu mari tetap menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima maka Bapenda Kota Kendari telah menyiapkan infrastruktur layanan pajak melalui portal Pajak yang telah diluncurkan pada bulan September 2020.
Dikatakan, penyediaan infrastruktur layanan pajak digital dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal tahun 2020 fitur layanan yang telah siap digunakan di portal pajak menyapa adalah layanan PBB (E-PBB) yang disertai dengan kanal pembayaran dengan menggunakan Virtual Account Bank Sultra.
“Kemudian tahap berikutnya ( tahun 2021 ) Bapenda menyiapkan fitur layanan PPAT Online yaitu layanan pengurusan BPHTB Online dan fitur E-SPTPD yaitu layanan pelaporan pajak secara online,” katanya.
Ia menjelaskan, tentang lahirnya keputusan presiden No. 3 Tahun 2021 tentang satgas Percepatan dan Perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) dan Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan kabupaten/Kota serta Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), maka Pemerintah Kota Kendari segera merespon dan telah TP2DD Kota Kendari yang dikukuhkan pada tanggal 9 Februari 2021.
“Selanjutnya dalam rangka mendorong Implementasi ETPD guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah pada sektor pendapatan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Maka Bapenda Kota Kendari sebagai sektor utama pendapatan kata dia, telah berupaya menghadirkan kanal elektronik pada penerimaan Pajak dan retribusi daerah, yaitu melalui ATM Bank Sultra sebagai bank RKUD, QRIS dan pembayaran PBB melalui Aplikasi LinkAja.
Ia menambahkan, hadirnya layanan digital pajak Kota Kendari bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan melakukan transaksi pembayaran pajak mereka berada.
Layanan pajak digital juga bertujuan untuk meminimalkan hal – hal yang tidak diinginkan jika petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak bertemu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua serta sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, OJK, Kepala Ombudsman, Forkopimda, Kepala BPKP, Sekda Kota Kendari, Direktur Pemasaran Bank Sultra dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkot Kendari.(ADV)