Konawe Selatan

PN Andoolo Kabulkan Penangguhan Penahanan Guru Supriyani, Kini Tak Lagi jadi Tahanan Lapas

×

PN Andoolo Kabulkan Penangguhan Penahanan Guru Supriyani, Kini Tak Lagi jadi Tahanan Lapas

Sebarkan artikel ini
Surat putusan PN Andoolo terkait penangguhan penahanan Guru Supriyani
Surat putusan PN Andoolo terkait penangguhan penahanan Guru Supriyani. Foto : Ist

Portal.id, Konawe Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Penangguhan penahanan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan PN Andoolo Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Andoolo.

Seperti yang diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang muridnya, yang sejak tanggal 17 Oktober 2024 lalu telah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kendari.

Permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh penasihat hukum Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra cabang Konawe Selatan, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam surat kuasa khusus tersebut, LBH HAMI mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang, yakni Katiran selaku suami Supriyani dan Kadis Pendidikan Konsel Erawan Supla Yuda.

PN Andoolo dalam surat penetapannya menimbang, bahwa Supriyani masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya.

Kemudian, Supriyani adalah seorang guru yang haus menjalankan tugasnya di SDN 4 Baito

“Berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, dengan memperhatikan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bunyi putusan PN Andoolo.

Berikut isi penetapan Surat Putusan Penangguhan Penahanan PN Andoolo:

1. Menangguhkan penahanan Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo dengan syarat-syarat sebagai berikut:

– Terdakwa tidak akan melarikan diri;

– Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;

– Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan;

2. Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.

3. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa dan keluarganya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id