Kendari, Portal.id — Personel Satreskrim Polresta Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, Selasa (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, BBM ilegal tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Wuling bernomor polisi (Nopol) DT 1401 EM. BBM ilegal itu dikemas ke dalam 15 jeriken berkapasitas 32 liter
“Awalnya personel kami melakukan patroli di dalam Kota Kendari, dan saat melintasi di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga menemukan satu unit minibus yang terlihat mencurigakan memiliki beban sangat berat,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Mobil tersebut kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan belasan jeriken berisi BBM jenis pertalite di kursi belakang yang tidak mengantongi izin sah.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya dia melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.
Terduga pelaku, mobil beserta belasan jeriken berisi BBM tersebut langsung diamankan di Mapolresta Kendari
Atas perbuatannya, sopir mobil berinisial AL (27) disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.