Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polisi Ringkus 2 Pemuda Maut yang Tewaskan Tukang Ojek di Kendari

×

Polisi Ringkus 2 Pemuda Maut yang Tewaskan Tukang Ojek di Kendari

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan dua pelaku pembunuhan tukang ojek di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat
Konferensi pers pengungkapan dua pelaku pembunuhan tukang ojek di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Foto : Portal.id

Portal.id, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pemuda berinisial A (23) dan MZ (23), pelaku pembunuhan seorang tukang ojek inisial J (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2024 lalu masyarakat Lorong Pelang, Kelurahan Tipulu dikejutkan dengan temuan mayat seorang pria penuh luka tikaman sajam di dalam selokan.

Wakasatreskrim Polresta Kendari IPDA Kadek Andayana menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama sejumlah rekannya pesta miras di lobi Hotel Sultra Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu

“Kemudian sekitar jam 01.30 WITA, korban datang ke tempat kedua tersangka bersama teman-temannya yang lain yang saat itu sementara duduk-duduk di taman di depan Hotel Sultra tersebut,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Tidak berselang lama, tersangka A meninggalkan tempat untuk pergi mengantar pelanggan ojeknya, yang kemudian korban mendatangi tersangka MZ dan meminjam korek api kemudian korban menyuruh MZ untuk membuka anting-anting yang gunakannya saat itu, namun MZ menolak permintaan korban tersebut.

“Sehingga saat itu korban langsung menampar pipi kanan tersangka MZ sehingga saat itu ia langsung berlari menjauh dari korban,” ungkapnya.

Beberapa menit kemudian korban pergi kembali ke hotel Sultra dan berhenti di samping jalan yang kemudian mulai mencoba menghentikan setiap pengendara yang lewat.

“Tidak lama kemudian lewat tersangka A yang sementara mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti dan menanyakan apakah korban mau memesan ojek tetapi saat itu korban yang sudah dalam keadaan mabuk langsung memaki tersangka A kemudian korban langsung memukulnya dan ditahan oleh tersangka A,” tuturnya.

Karena tidak terima dengan perbuatan korban, pelaku kemudian membalas memukul korban yang diikuti mencabut badik yang berada disimpan di pinggang tersangka A.

“Sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian muncul tersangka MZ dan menyuruh tersangka A untuk mengejar korban tersebut kemudian kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengejar korban sampai ke TKP,” imbuhnya.

Bebernya, korban sempat meminta maaf kepada kedua pelaku. Namun, A dan MZ geram tidak menghiraukan permintaan maaf tersebut. Sehingga terjadi perkelahian antara pelaku A dan korban.

Pelaku A yang sudah gelap mata mengeluarkan badiknya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian punggung kiri. Kemudian, tersangka MZ juga ikut memukul korban

“Kemudian setelah itu tersangka A kembali menikam korban sebanyak satu kali pada bagian dada kiri korban sehingga saat itu korban terjatuh di dalam selokan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id