Portal.id, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial KAW (25) diringkus Satreskrim Polresta Kendari usai kedapatan mengedarkan uang palsu ( Upal), Minggu (15/12/2024). Pelaku diringkus di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan, penangkapan KAW berdasar laporan salah seorang pemilik warung berinisial AI (30) yang menjadi korban.
“Awalnya KAW berbelanja di warung korban dengan membeli satu buah minuman seharga Rp11 ribu. KAW membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp100 ribu dan dikembalikan oleh korban sebesar Rp89 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Saat dicek, uang tersebut diketahui palsu. Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Konda, yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polresta Kendari untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekat tersebut dilakukan untuk membayar hutan dan pemenuhan kehidupan sehari-hari. Pelaku juga mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.
“Modus pelaku pergi belanja di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran yang asli,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 Ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 36 Ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan hukuman kurungan minimal 10 tahun penjara.
Laporan Ferito Julyadi