Portal.id Kendari – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kendari berinisial NH alias C (27) diringkus Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (5/7/2021) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Konawe Utara diringkus polisi dalam indekos di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Ia diciduk dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 8,74 gram yang terbagi dalam 7 saset kecil.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka NH.
Berbekal informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Sultra lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (05/07) sekira pukul 08.20 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut dan berhasil ditemukan 7 saset kecil yang diduga sabu disimpan di kantong oranye,” terang Kompol Dolfi.
Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 unit timbangan digital.
NH alias C beserta barang bukti langsung digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, NH alias C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(p-03)