Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polisi Ungkap Asmara jadi Motif Pembunuhan Mahasiswa Muhammadiyah Kendari

×

Polisi Ungkap Asmara jadi Motif Pembunuhan Mahasiswa Muhammadiyah Kendari

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polresta Kendari
Konferensi pers Polresta Kendari terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Foto : Portal id

Portal.id, Kendari — Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), bernama La Ode Hartono telah menemukan titik terang. Terungkap bahwa korban menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh empat orang tersangka berinisial ER, E, EE, dan IN (wanita).

Dalam konferensi persnya, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan, hubungan asmara menjadi alasan para pelaku melenyapkan nyawa korban.

Tersangka E yang merupakan pacar IN cemburu karena mengetahui korban kerap menghubungi kekasihnya untuk mengajak berhubungan badan. Merasa tidak terima, E yang bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah memutuskan ke Kendari untuk menemui korban.

“ER ini menyuruh IN menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk bertemu di satu tempat (Jalan KS Tubun),” ujar Kapolresta Kendari, Selasa (8/10/2024).

Namun, dalam pertemuan itu E mengajak dua tersangka lainnya yakni ER dan EE.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, jelas Kombes Aris, mereka hanya ingin memberi efek jera kepada korban, agar tidak lagi mengganggu IN.

“Awalnya korban dengan tersangka E ini berduel, namun karena E kalah, tersangka ER dan EE datang membantu hingga mengeroyok korban menggunakan besi shock breaker, botol kaca dan batu,” jelasnya.

Korban yang menerima penganiayaan itu kemudian mengancam akan melaporkan para tersangka ke polisi. Takut akan ancaman tersebut, para tersangka kembali menganiaya korban hingga tewas.

“Jasad korban kemudian dibuang ke semak-semak beserta kendaraan yang digunakan,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diketahui, korban yang merupakan warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas mengenaskan di dalam semak-semak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Jumat (4/10).

Dari hasil visum, korban diperkirakan meninggal dunia antara 8—24 jam sebelum ditemukan. Ada beberapa luka di kepala, muka, tangan kiri dan badan yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Laporan Ali Saban

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id