KENDARI, Portal.id — Seorang pria berinisial IRH (28), warga Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari atas Tindak Pidana Asusila dan Penyebaran Video Porno, Rabu (21/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Asusila dan Pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Korbannya seorang wanita berinisial FF (25), seorang Honorer di Pemkab Konkep,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Kamis (22/2).
Jelasnya, pada Januari 2024 IRH merekam dan membuat video asusila atau pornografi berdurasi 29 detik bersama korban, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri .
Kemudian, pada Rabu (21/2) sekira pukul 17.03 WITA pelaku mengunggah video asusila tersebut di status WhatsApp, dengan memberi narasi atau caption “yang lagi viral.”
Sontak video tersebut viral di masyarakat, hingga diketahui oleh korban (pemeran wanita). Merasa keberatan, korban langsung melaporkan pelaku ke kepolisian.
“Kami sangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan Ferito Julyadi