Konsel, portal.id – Polisi Sektor (Polsek) Atari Jaya, Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap pelaku penipuan di rumah istri keduanya di Desa Punggapu Kecamatan Andoolo, Selasa (6/12).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/XII/ 2022/Polsek Atari Jaya/Res Konsel/ Polda Sultra, tanggal 2 Desember 2022.
Diduga pelaku inisial N (35) yang menjanjikan bakal memberikan bantuan bedah rumah dan bantuan pupuk, selanjutnya meminta sejumlah uang sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada korbannya atas nama Sugeng Suprianto warga Desa Kapuwila Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konsel,
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Atari Jaya Polres Konsel, IPDA Usman membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelaku menjanjikan sejumlah bantuan terhadap korban dan meminta uang sebagai pelicin atau uang pengurusan bantuan tersebut.
“Pelaku inisial N mendatangi korbannya atas nama Sugeng Suprianto pada tanggal 29 November 2022 menjanjikan bakal memberikan bantuan bedah rumah dan bantuan pupuk dan juga meminta sejumlah uang sebesar Rp2.700.000 sebagai pengurusan bentuan tersebut,” jelasnya.
Namun pada tanggal 2 Desember 2022, kata dia, pelaku dihubungi korbannya dan nomor pelaku sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban langsung mendatangi Polsek Atari Jaya untuk melaporkan kasus penipuan itu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Atas laporan dan kronologis tersebut Polsek Atari Jaya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/06/XII/ 2022/Reskrim, tanggal 05 Desember 2022.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka penipuan langsung dilakukan penangkapan di kediaman (rumah) isteri keduanya di Desa Punggapu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Atari Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya,”pungkasnya.