Portal.Id- Kendari: Presiden RI Joko Widodo kembali membagikan sertipikat tanah untuk warga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Jika pada Januari 2021 lalu dibagikan 22.072 sertipikat, pada pembagian kali ini dibagikan 10.475 lembar sertifikat.
Pembagian ini merupakan agenda penyerahan sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria yang dilaksanakan secara nasional oleh Presiden Jokowi, secara virtual Rabu 22 September 2021.
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo yang berada di Istana Negara, Jakarta. Untuk di Sultra, sertipikat tersebut akan dibagikan untuk warga di tujuh kabupaten, yakni Muna, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Konawe, Kolaka, dan Muna Barat.
Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengikuti acara tersebut dari Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran BPN Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, sertipikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum dan dapat pula dijadikan sebagai agunan untuk kemudahan memperoleh modal usaha dalam mendukung masyarakat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
“Kita mengharapkan dengan adanya penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat, akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik tanah,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Ia berharap, sertipikat tersebut menjadi energi positif yang memberi semangat, motivasi, dan bagi masyarakat Sultra, dalam memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup di tahun 2021 dan tahun-tahun yang akan datang.
“Saya selalu mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat yang ada di Sultra sehingga dapat menjadi bagian penting yang memberi kontribusi positif bagi keberhasilan pembangunan nasional,” tegas Ali Mazi.