Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Pria di Kendari Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Ketapel dan Busur, Berdalih untuk Jaga Diri

×

Pria di Kendari Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Ketapel dan Busur, Berdalih untuk Jaga Diri

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial AG berserta sejumlah mata busur dan ketapel saat diamankan di Mapolresta Kendari
Pria berinisial AG berserta sejumlah mata busur dan ketapel saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Seorang pria berinisial AG (33), warga Kelurahan Kendari Caddi diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai kedapatan membawa sejumlah ketapel dan mata busur, Jumat (5/4/2024).

AG ditangkap sekira pukul 03.00 WITA dini hari di sekitaran Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadi, Kota Kendari.

“Saat itu tim kami dari Buser 77 sedang melakukan kegiatan patroli, kemudian menemukan pria tersebut, yang ketika diperiksa dia sedang menguasai 2 ketapel dan 6 buah mata busur,” ujar Kasat Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Saat ditangkap, ungkap Fitrayadi, AG mengakui bahwa ketapel dan mata busur tersebut adalah miliknya. Kepada pihak kepolisian ia menyampaikan bahwa senjata tajam (sajam) tersebut sebagai alat pertahanan diri.

“Alasan pelaku membawa senjata tajam tersebut katanya untuk jaga diri,” ungkapnya.

Atas kepemilikan sajam jenis busur tersebut, AG telah diamankan di Mapolresta Kendari dan disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Tersangka di duga telah melanggar sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id