Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria di Kecamatan Kambu, Kota Kendari berinisial RS (27) atas dugaan pencabulan terhadap anak, Jumat (12/5/2023).
Korbannya sendiri merupakan anak sambung (tiri) pelaku, yang masih berusia 2 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada 10 April 2023 sekira pukul 22.00 WITA.
Ketika itu, ibu korban berinisial DS (24) yang sedang bermain handphone di depan TV mendengar teriakan korban dari dalam kamar.
“Ibu korban mendengar anaknya berteriak dari dalam kamar. Posisinya, korban ini sedang tidur bersama pelaku di kamar,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Sabtu (13/5).
Mendengar teriakan korban, DS langsung masuk ke kamar untuk melihat kondisi anaknya, yang saat itu terlihat gelisah.
Saat memeriksa popok yang dikenakan korban, DS mendapati ada bercak darah di popok tersebut. Sontak DS membangunkan suaminya untuk memberitahu kejadian itu.
“Pelaku saat itu hanya menyuruh DS untuk melakukan visum,” jelasnya.
Keesokan harinya, tindakan visum pun dilakukan dan didapati hasil bahwa korban mengalami tindakan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Dengan bukti hasil visum tersebut, ibu korban mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh suaminya.
“Pelaku telah kami amankan. Atas perbuatannya, dia kami sangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi