Konawe KepulauanNewsPolitik & Pemerintahan

PT GKP Lakukan Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan, DLH Konkep: Memang Sebuah Kewajiban

×

PT GKP Lakukan Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan, DLH Konkep: Memang Sebuah Kewajiban

Sebarkan artikel ini
Kegiatan reklamasi dan rehabilitas lahan pertambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Istimewa.

Konawe Kepulauan, Portal.id — Reklamasi dan rehabilitasi lahan tengah dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pasca aktivitas penambangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melihat hal itu sudah menjadi kewajiban dari perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel itu.

Kepala DLH Konawe Kepulauan (Konkep), M Rustam Efendi dalam kunjungan kerjanya ke PT GKP, Jumat (17/11/2023) menuturkan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam PP Nomor 23 itu, jelas Rustam,  Pasal 107 menyebutkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Karena itu, imbuhnya, meski ada  larangan sementara beraktivitas di dalam wilayah 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, untuk kegiatan reklamasi harus tetap dijalankan oleh perusahaan. 

“Saya kira, apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” terang Rustam.

Untuk itu, Rustam mewakili DLH Konkep memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan, atas itikad baik dan tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi.

“Kami melihat hal ini perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion menyampaikan, kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tanggung jawab reklamasi tetap dilakukan.

“GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapun,” tegas Marlion.


Laporan: Redaksi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id