Konawe SelatanSulawesi Tenggara

Rugikan Negara Rp279 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kolono Konawe Selatan Resmi Ditahan

×

Rugikan Negara Rp279 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kolono Konawe Selatan Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel Gelar Konferensi Pers Penetapan tiga tersangka terkait kasus proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kolono
Kejari Konsel Gelar Konferensi Pers Penetapan tiga tersangka terkait kasus proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel pada tahun anggaran 2022, Selasa 9 Juli 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel pada tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Transmigrasi Konsel tahun 2022, G selaku Direktur CV Dharma Abadi, dan LJ sebagai Pelaksana CV Dharma Abadi.

Proyek pengerjaan peningkatan jalan poros UPT Roda di Kecamatan Kolono ini dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Konsel dengan total anggaran sebesar Rp1,1 miliar dari sumber anggaran APBN pada tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Konsel memperoleh dua alat bukti yang cukup dan ada subyek hukum yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah melalui proses panjang, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Ujang Sutisna dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Konsel, Selasa 9 Juli 2024.

Ujang Sutisna juga menjelaskan bahwa Kejari Konsel mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada Januari 2024. Dalam proses tersebut, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan dua ahli, yang memperkuat keyakinan mereka dalam menetapkan tersangka.

Menurut hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp279 juta. Namun, mereka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp42 juta ke kas negara.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua hari ke depan,” pungkas Ujang Sutisna.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id