Politik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Sambangi Kantor KONI Sultra, AMS Sampaikan Mosi Tidak Percaya

×

Sambangi Kantor KONI Sultra, AMS Sampaikan Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Sultra saat menggelar orasi dan menyampaikan mosi tidak percaya
Aliansi Masyarakat Sultra saat menggelar orasi dan menyampaikan mosi tidak percaya di depan Kantor KONI Sultra. Foto : Portal.id

KENDARI, Portal.id — Mosi tidak percaya dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMS) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra, Senin (26/2/2024).

Jenderal Lapangan AMS dalam orasinya menyampaikan sejumlah poin gugatan. Pertama, kepengurusan KONI Sultra saat ini tidaklah kredibel dan ilegal, karena tidak dilahirkan dari proses yang sesuai aturan seperti yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) KONI.

Dimana, penetapan kriteria Calon Ketua Umum (Ketum) serta pembentukan para Tim Penjaringan dan Penyaringan yang seharusnya dilahirkan melalui mekanisme Rapat Kerja Provinisi (Rakerprov). Hal itu justru ditabrak dengan brutal.

Kemudian, laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah Pemprov Sultra periode tahun anggara 2022 untuk Penyelenggaraan Porprov Buton/Baubau, yang sampai saat ini belum diterima oleh pemprov. Bahkan, saat ini sementara dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim BPK dan Polresta Kendari. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan Porprov yang tidak memenuhi standar, sesuai dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga (Cabor).

“Manajemen keuangan yang sangat amburadul dan tolak ukur yang tidak jelas dalam penyiapan dan pemberangkatan Tim Pra PON Sultra tahun 2023 dari berbagai cabang olahraga, sehingga banyak cabor yang harus menggunakan dana sendiri,” ujarnya.

Bebernya, sejak kepengurusan KONI dibawah kepemimpinan Alfian Taufan Putera, tidak pernah dilaksanakannya Rakerprov seperti yang diperintahkan oleh Pasal 42 ART KONI. Hal tersebut harusnya membuat KONI Sultra menerima sanksi organisasi sesuai Pasal 15 Ayat 1 KONI.

Terakhir, menurut hemat pihaknya kerap kali terjadi perubahan susunan kepengurusan (PAW) yang tidak prosedural, atau yang tidak melalui Rapat Pleno Pengurus.

“Kami dengan ini menyatakan mosi tidak percaya, serta tidak mengakui kepengurusan KONI Sultra dibawah kepemimpinan Alfian Taufan Putera,” tegasnya.

Untuk itu AMS Sultra meminta, agar Ketum KONI Pusat segera mencabut SK KONI Pusat Nomor 68 Tahun 2022 Tanggal 21 April 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Sultra beserta seluruh perubahannya, dan segera mungkin menunjuk serta mengangkat pengasuh atau Pejabat Ketua KONI Sultra untuk memfasilitasi terselenggaranya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Sultra tahun 2024.

Kemudian, meminta Ketua DPRD Sultra beserta seluruh anggotanya, khususnya Komisi IV untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pernyataan mosi tidak percaya yang dilayangkan.

AMS juga meminta, agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana hibah kepada Ketum KONI Sultra.

Terakhir, meminta Alfian Taufan Putera beserta seluruh jajaran Pengurus KONI Sultra untuk segera mengundurkan diri dan atau berhenti dari kepengurusan KONI Sultra, dan tidak melakukan aktivitas apapun yang menyangkut dengan pembinaan olahraga prestasi dalam Kantor KONI Sultra.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id