BOMBANA, Portal.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si bersama Inspektur Daerah, Admin MCP dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bombana, turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah
Dan Peluncuran Master Compliance Program (MCP) Tahun 2024. Acara ini digelar melalui kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Rapat Bupati, Rabu (20/3/2024).
Rakornas tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Dalam rapat yang berlangsung secara virtual tersebut, Sekda Bombana, Drs. Man Arfa, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Sebagai perwakilan dari Bombana, kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
MCP Tahun 2024 yang diluncurkan dalam acara ini merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Upaya Pencegahan korupsi diarahkan pada Pencegahan terjadinya Grand Corruption dan Petty Corruption. Dari hasil identifikasi titik rawan korupsi dan memperhatikan hasil evaluasi atas upaya Pencegahan korupsi daerah melalui MCP, data penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK, skor Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) dan hasil penilaian Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023, maka fokus area pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah tahun 2024 yaitu:
- Area Perencanaan;
- Area Penganggaran;
- Area Pengadaan Barang dan Jasa;
- Area Pelayanan Publik;
- Area Pengawasan APIP;
- Area Manajemen ASN;
- Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
- Area Optimalisasi Pajak Daerah.
Sehubungan dengan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK telah menetapkan 8 area, 26 indikator, dan 62 subindikator Program Koordinasi Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Daerah. Pemerintah Daerah melaporkan upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui laman JAGA.ID. Adapun capaian nilainya disebut sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah.
Drs. Man Arfa menyampaikan komitmen pemerintah daerah Bombana, untuk terus berkolaborasi dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab
Laporan Aldi Dermawan