Jakarta, Portal.id – Sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H Asrun Lio MHum PhD memiliki tanggung jawab besar untuk merespon cepat amanat pimpinan tertinggi Provinsi Sultra, yakni Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, salah satunya bagaimana mengubah orientasi bekerja berbasis elektronik, guna lebih mengoptimalkan sistem pelayanan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sultra.
Berangkat dari amanat tersebut, Jenderal ASN Provinsi Sultra ini bekerja secara fokus dan serius menuntaskan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) berupa optimalisasi sistem administrasi melalui tanda tangan elektronik, yang terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sultra. Dimana, RPP tersebut telah melalui uji seminar Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LVIII Tahun 2023, Rabu (20/9).
Disaksikan secara langsung oleh mentor yang tidak lain adalah Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs H Asrun Lio MHum PhD, memberikan pemaparan dan penjelasan secara terperinci dan lugas dalam kurun waktu cukup singkat.
Asrun Lio menerangkan, dalam penyusunan RPP tersebut tidak terdapat kendala yang berarti, sebab selain telah memiliki payung hukum berupa UU, juga terdapat rujukan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) yang suskses dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, yang juga selaku Sekjen Kemenkumham RI.
Dia mengakui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran kunci, untuk memastikan berjalannya administrasi pemerintahan dengan baik.
“Namun, dalam era modern yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi, tuntutan untuk memodernisasi administrasi pemerintahan semakin mendesak. Sejalan dengan perkembangan ini, tentu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merujuk pada sejumlah peraturan yang relevan. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, menjadi dasar hukum yang kuat untuk penggunaan teknologi informasi, termasuk tanda tangan elektronik, dalam proses administrasi pemerintahan,” paparnya.
Regulasi tersebut, lanjutnya, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengembangkan sistem administrasi yang modern dan terintegrasi sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berencana untuk mengadaptasi sistem Administrasi milik Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan nama “SISUMAKER” yang sukses diterapkan. Keputusan ini merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi serta manajemen surat-menyurat di tingkat daerah. Dengan demikian, adaptasi Sisumaker diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan lebih modern dan responsif, serta akan disesuaikan dengan kebutuhan administratif yang khas dan unik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini menambahkan, dengan demikian maka pengembangan sistem administrasi melalui tanda tangan elektronik terintegrasi, bisa menjadi suatu langkah sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebab hal ini akan memungkinkan tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi informasi yang pesat, tetapi juga menjadi pelopor dalam penerapan E-government yang efisien, transparan, dan responsif kepada kebutuhan masyarakat.