Portal.id Kendari – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Anjas diberhentikan sebagai tenaga pengajar di SMKN 2 Kendari.
Anjas mengaku, ia dilepastugaskan setelah menerima surat dari Kepala SMKN 2 Kendari pada 9 Agustus 2021 lalu.
Per tanggal tersebut, ia yang sebelumnya dipercaya sebagai instruktur jurusan otomotif SMKN 2 Kendari tersebut, tak diakui lagi pihak sekolah.
Menurut Anjas, alasan Kepala SMKN 2 Kendari melepastugaskan dirinya karena ia belum memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengajar.
“Alasannya soal adminstrasi karena belum ada rekomendasi dari Dikbud untuk saya mengajar,” terangnya pada Kamis (19/8/2021).
Padahal, ia mengaku, kembali mengajar di sekolah setelah beberapa tahun bertugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari berdasarkan permintaan sangat Kepala sekolah.
Anjas meyakini, tindakan yang diambil Kepala sekolah terhadap dirinya bukan karena persoalan administrasi. Namun, ia menduga karena sikapnya yang menyoroti pengadaan fasilitas komputer di SMKN 2 Kendari.
Ia mengungkap, laporan dana Kepala SMKN 2 Kendari soal pengadaan fasilitas komputer yang bersumber dari dana BOS diduga tak sesuai angka sebenarnya.
Ia bilang, Kepala SMKN 2 Kendari menyampaikan di hadapan guru bahwa untuk anggaran 20 unit komputer sekitar Rp 160 juta, tetapi yang dilaporkan ke pusat justru lebih dari Rp 170 juta. Anjas dan sejumlah guru SMKN 2 Kendari pun mempertanyakan sisa anggaran tersebut.
Anjas juga bilang, pengadaan komputer pun tidak melalui prosedur proposal, sehingga hal itu menurutnya memunculkan kecurigaan penyimpangan anggaran.
“Ini pengadaan komputer, lewat saja, tanpa ada proposal dan tanpa sepengetahuan kepala laboratorium komputer. Nah, ini yang saya coba kritisi, dan akhirnya saya dipecat,” katanya.
Ia pun mendesak agar kepala sekolah segera diaudit perihal dugaan penyelewengan anggaran dan meminta mundur dari jabatannya.
“Kita sudah sebar petisi untuk tandatangan. Para guru menolak saya dikeluarkan. Kita guru juga minta pak KS diaudit dan mundur dari jabatannya,” katanya lagi.
Kepala SMKN 2 Kendari, Mohamad Fadjar Sene saat dikonfirmasi membantah semua tudingan yang diarahkan kepada dirinya.
Menurutnya, pemberhentian tugas instruktur otomotif tersebut dianggapnya telah sesuai prosedur. Sebabnya selama ini belum ada rekomendasi resmi penempatan guru bersangkutan dari Dikbud Sultra ke SMKN 2 Kendari.
“Saya jabat kepala sekolah di sini sejak Oktober, tapi saya belum terima dia seluruhnya, apalagi belum ada rekomendasi resmi penempatannya dari Dikbud Sultra ke SMKN 2 Kendari,” terangnya.
Menyinggung tudingan maraknya penyimpangan anggaran fasilitas sekolah, Muhammad Fadjar justru meminta adanya pembuktian.
“Silahkan buktikan kalau ada dana menyimpang, saya sudah bekerja sesuai prosedur,” tandasnya.