Aceh, Portal.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video bugil bekas pacarnya.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal sebagaimana dilansir dari Antara di Simeulue, Rabu, mengatakan pelaku berinisial FIR (25). Pelaku menyebarkan foto dan video bugil karena mantan pacarnya tersebut tidak mau diajak menikah.
“Pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban berinisial M (24), seorang mahasiswi. Sebelumnya, mereka pasangan sejoli,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Perwira pertama Polri tersebut mengatakan pelaku FIR ditangkap atas laporan M karena menyebarkan foto dan video telanjangnya di sebuah grup WhatsApp (WA) mahasiswa di kabupaten kepulauan itu.
“Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Selain menyebarkan foto, pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada mantan kekasihnya itu selama mereka masih berhubungan senilai Rp5 juta.
“Korban tidak memberikan uang yang diminta karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal mengatakan pelaku diamankan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Iptu Muhammad Rizal.